Selasa, 27 Januari 2009

peranan pers dalam masyarakat demokras







Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi
pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial .
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran
Berdasarkan fungsi dan peranan pers
yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the
fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta
pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers
itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers
dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar
pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman
peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap
kebebasan pers.
Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat
membatasi kebebasan pers . hl ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri
Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP),
yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi
redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis
pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa
pers bebas yang ada hanya celaka.
Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah,
pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak
beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka
memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu
sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan
parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga
memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang
meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai
kesulitan.